OKUTIMUR – Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Dipilkada di Kabupaten OKU Timur sedikit mengalami permasalahan karena atribut kerja yang diberikan belum mendapatkan Rompi. Pencoklitan yang seharusnya dimulai sejak Senin (24/6/2024) terpaksa terhambat.
Karena atribut seperti Rompi,Topi Dan ID Card Adalah perlengkapan yang harus di gunakan
Namun anehnya di lapangan ada beberapa petugas pantarlih yang melakukan pencoklitan ada beberapa anggota pantatlih belum memiliki atribut Rompi
ini menjadi pertanyaan di masyarakat bagaimana persiapan untuk pilkada dibeberapa wilayah ditahun 2024 padahal dana yang di anggarkan untuk pendistribusian sudah sangat besar untuk menyelenggarakan pemilu di tahun 2024 namun sampai saat ini masih banyak petugas pantarlih belum mendapatkan perlengkapan kerja

Padahal jelas di keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Untuk petugas pantarlih wajib membawa atribut seperti Topi, rompi dan id card yang merupakan tanda pengenal sebagai petugas pantarlih.
Jika di lapangan di temukan adanya petugas pantarlih yang tidak mengunakan atribut, apakah hal tersebut di benarkan.
Menurut Denis Selaku Ketua KPU OKU Timur saat di konfirmasi melalui via whatsaap dan telvon Terkait banyaknya anggota pantarlih yang belum mendapatkan Rompi menerangkan atribut pengadaan di akomodir langsung oleh KPU Provinsi dan dikirimkan kepada KPU kota/Kabupaten.
“Memang ada beberapa anggota Yang belum mendapatkan atribut Rompi di karnakan masih kurangnya atribut yang di berikan oleh KPU Provinsi namun sudah Kita konfirmasi dan akan di kirim secepatnya untuk melengkapi atribut tersebut namun anggota dilapangan sudah memiliki ID Card dan apabila ada Petugas yang tidak membawa Tanda Pengenal Segara Laporkan Di KPU OKU Timur”katanya.
Sementara menurut komisioner Bawaslu OKU Timur Panser Parubi mengatakan, pihaknya sudah memberikan arahan kepada PKD untuk melakukan pengawasan kepada petugas pantarlih di lapangan apakah mengunakan atribut atau tidak saat pencoklitan.
“Karena secara aturan petugas pantarlih wajib mengunakan atribut saat melakukan pendataan di lapangan,” katanya.
Nanti PKD akan melaporkan ke Bawaslu jika memang ada petugas pantarlih yang tidak menggunakan atribut saat melakukan pencoklitan didesa-desa yang ada di Kabupaten OKU Timur
“Kita secepatnya juga akan bersurat kepada KPU, terkait banyak petugas pantarlih yang belum menerima atribut seperti rompi, topi dan id card,” jelasnya.(*)