Komisi III Sidak Bangunan Hotel, Diduga Tidak Miliki Izin, Segera Rekomendasikan Untuk Di Tutup

banner 120x600

Palembang – Komisi III DPRD kota Palembang melakukan kunjungan lapangan/sidak terhadap bangunan yang berada di jalan Seroja No. 1194-1195 RT.17 RW.07 Kelurahan 20 Ilir D.III Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Kamis (31/10/2024).

Sidak ini dilakukan oleh Komisi III setelah menerima laporan dari masyarakat atas bangunan yang semula merupakan tempat Kost bernama Lucky Kost berubah fungsi menjadi Hotel, yang diduga tidak memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB) dan Amdal lalin.

Pada kesempatan tersebut, Komisi III yang di Ketuai Rubi Indiarta, didampingi Andreas Okdi Priantoro, S.E.,Ak.,S.H, Zulfikar Muharrami S.E, Agung Bahari ST.,M.Si, dan Dr. Syntia Rahutami S.T., M.Si. mempertanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR, Dishub, Sat Pol PP, Kecamatan IT.I, Kelurahan 20 Ilir D.III, atas izin terkait dari pembangunan hotel.

“Kami sudah menerima hasil notulen rapat sebelum kami kesini bahwa ada dugaan bangunan ini tidak memiliki izin, kami bersama Dinas terkait meminta manajemen dari bangunan ini untuk segera menunjukkan kepada kami tentang izin pembangunan gedung ini. Apabila satu pun tidak ada izinnya atau dari sekian izinnya, kami akan membuat rekomendasi menyetop dan menyegel pembangunan ini,” Ujar Rubi saat Sidak.

Rubi bersama anggota Komisi III lainnya mempertanyakan kenapa pengerjaan pembangunan masih terus berlanjut, padahal hasil rapat menyatakan bahwa agar pihak bangunan untuk memberhentikan sementara pengerjaan sebelum izinnya terbit tapi ternyata bangunan ini terus berjalan.

“Jadi kami bingung siapa yang mendekengi orang yang punya bangunan ini, kami ingin tahu. Kami mempersilahkan Dinas terkait untuk mengecek izin yang ada di bangunan ini, apabila benar tidak memiliki izin maka kami memastikan akan merekomendasikan bangunan Hotel tersebut untuk di tutup,” Tegas Rubi yang juga merupakan Aktivis.

Setelah dilakukan pengecekan, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR, Dishub, Sat Pol PP, Kecamatan IT.I, Kelurahan 20 Ilir D.III, menyatakan bangunan tersebut belum memiliki izin, baik itu IMB, Amdal Lalin, dan izin lainnya.

“Karena dari pihak pemilik bangunan juga tidak dapat menunjukkan surat izin maka kita sepakati bersama, pengerjaan bangunan hotel ini kita hentikan sementara. Selanjutnya, Kami mengundang Dinas-Dinas terkait dan pihak bangunan pada hari Rabu nanti untuk datang ke Komisi III, rapat bersama membahas permasalahan ini lebih lanjut,” Tutup Rubi.