OGANILIR,Lensahukum.com– Klinik Utama Bersalin Ar-Rahmah yang beralamatkan Komplek Persada Blok A1 No. 16 Indralaya Indah Ogan Ilir akhirnya mendapatkan Sertifikat Akreditasi UTAMA, setelah melalui proses penilaian akreditasi yang dilaksanakan oleh Tim penilai dari LAFKI (Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia) beberapa waktu lalu.
“Sertifikat akreditasi ini merupakan bukti konkret bahwa kualitas fasilitas pelayanan kesehatan di Klinik Klinik Utama Bersalin Ar-Rahmah telah memenuhi dan melampaui standar-standar akreditasi yang ditetapkan oleh lembaga terkait,” Menurut Dr. H. Husnul Amin, Lc.,M.H.I.,MM Selaku Direkur Klinik Utama Bersalin Ar-Rahmah
Proses akreditasi ini merupakan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek, termasuk kualitas layanan medis, infrastruktur, manajemen, dan keselamatan pasien dan telah memenuhi standar akreditasi dan dinyatakan lulus dan Masa Berlaku : 15 Januari 2024 s.d 15 Januari 2029
“Sertifikat akreditasi ini adalah hasil dari kerja keras dan dedikasi seluruh tim klinik. Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat Indralaya Ogan Ilir dan sekitarnya,” ujar Direktur Klinik Utama Bersalin Ar-Rahmah
Ia juga menegaskan bahwa sertifikat akreditasi ini bukan hanya sebagai bentuk pengakuan, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan standar operasional. Dengan demikian, masyarakat dapat yakin bahwa Klinik Klinik Utama Bersalin Ar-Rahmah selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Proses akreditasi merupakan langkah penting dalam menjaga dan meningkatkan standar pelayanan kesehatan. Dengan meraih sertifikat akreditasi, Klinik Utama Bersalin Ar-Rahmah membuktikan bahwa mereka memprioritaskan keamanan dan kualitas dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Harapannya dengan sertifikat akreditasi ini, Klinik Utama Bersalin Ar-Rahmah dapat terus menjadi pilihan utama masyarakat dalam mencari pelayanan kesehatan yang profesional dan terpercaya.*