Ketua Komisi III mengingatkan agar bagi Bangunan dan Gedung yang belum bahkan tidak memiliki PBG dan SLF agar segera mengurus sebelum di tindak

banner 120x600

PALEMBANG – Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang mengingatkan pemilik bangunan, termasuk perumahan, hotel, dan gedung lainnya, untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Peringatan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi sebelum dilakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang belum memiliki izin tersebut.

Sejak Oktober 2024, Ketua Komisi III DPRD Palembang mengaku prihatin dengan kondisi di kota ini, di mana masih banyak bangunan yang tidak memiliki PBG dan SLF. Ia mempertanyakan alasan di balik hal tersebut, apakah karena kendala teknis atau memang sengaja tidak diurus karena menyangkut anggaran dan waktu.

“Kami menghimbau kepada para pemilik bangunan, baik itu perumahan, hotel, maupun gedung lainnya, untuk segera menyelesaikan perizinan dan memiliki PBG serta SLF. Jangan sampai setelah diberikan imbauan, baru mengurusnya setelah ditindak. Ujung-ujungnya malah menyalahkan dinas terkait dan DPRD,” ujarnya.

Menurutnya, kepatuhan pengusaha terhadap aturan yang berlaku juga akan berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemilik bangunan segera mengurus izin yang belum selesai, termasuk PBG, SLF, bahkan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

“Ingat, kami memiliki data mengenai bangunan yang belum memiliki izin. Jangan sampai setelah ditindak, baru mengurusnya. Mohon kita semua sportif dan patuh terhadap aturan di Kota Palembang,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti gedung-gedung pemerintahan yang belum memiliki PBG dan SLF. Menurutnya, tidak ada alasan bagi gedung pemerintah untuk tidak mengurus izin tersebut, mengingat prosesnya tidak dikenakan biaya.

“Mbok ya diurus, kenapa tidak? Kami tahu gedung mana saja yang belum memiliki SLF dan PBG,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Palembang semakin berkembang, dan pembangunan yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk dalam jangka panjang. Jika pembangunan dilakukan secara tidak teratur, bukan tidak mungkin dalam 10 tahun ke depan, Palembang akan menghadapi masalah lingkungan dan tata kota yang semakin kompleks.

Penulis: Maulana aha