Kapolres OKU Timur Dilaporkan Propam Polda Sumsel Ada apa?

banner 120x600

PALEMBANG-Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan didampingi Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, resmi melaporkan Kapolres OKU Timur dkk, ke Yanduan, Propam Polda Sumsel. Dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi Kepolisian yaitu, melalaikan tugas dan tanggung jawab dengan tidak menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan oleh Kuasa Hukum bapak Heriyanto, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/582/VI/2024/SPKT POLDA SUMSEL.


Kuasa Hukum bapak Heriyanto atas nama Septiani, S.H., menjelaskan kepada awak media bahwasanya, klien nya itu telah dirugikan atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 372 Jo 378 KUHP. Sehubungan usaha yang dimiliki oleh klien nya adalah Beras yang mana sekira ditahun 2021, ada dugaan bujuk rayu dari Oknum Anggota DPRD Sumsel dengan inisial AS yang menjanjikan adanya proram Bulog yang menyerap Beras Masyarakat dengan pembayaran setelah 15 hari, terhitung dari Hari Beras tersebut diterima. Dan, dengan harga yang menjanjikan. Sampai sekarang belum sepenuhnya kewajiban pembayaran oleh Oknum DPRD Sumsel inisial AS tersebut.

Septiani, S.H, menambahkan bahwa pada tanggal 05 Juni 2024 Direskrimum Polda Sumsel atas nama Muhammad Anwar R, S.H.,S.I.K. Komisaris Besar Polisi, menandatangani surat dengan nomor: B/27/VI/RES.1.11./2024/Ditreskrimum dengan perihal Pelimpahan laporan Polisi. Dengan inti suratnya mengingat Locus Delicti di wilayah Ka dan bobot perkara masih dapat ditangani ditingat Polres/Polsek. Maka untuk efektivitas dan efisiensi penanganan bersama ini, dilimpahkan Laporan Polisi dimaksud guna ditindaklanjuti secara professional dan Proposional sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian melaporkan hasil perkembangan, penyelidikan kepada Kapolda Sumsel u.p Dirreskrimum Polda Sumsel, sampai Laporan ini dibuat pihak Kapolres OKU Timur, tidak menindaklanjuti surat yang dibuat oleh Direskrimum Polda Sumsel.

Hermawan, sebagai Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang menambahkan “ Harapan saya, Bapak Propam Polda Sumsel dapat menindaklanjuti laporan tersebut agar Kapolres OKU Timur beserta jajaran dapat dimintai keterangan, demi menjaga Marwah kepolisian yang sesuai dengan Motto Kapolri Presisi sebagai Pelindung, Pengayom, Pelayan Masyarakat.” Tutup Hermawan yang juga merupakan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam.