OKU TIMUR|Lensahukum.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Semendawai Timur Bersama Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),Serta Anggota Polsek Semendawai Suku III,Anggota Koranmil Semendawai Suku III Serta Camat Kecamatan Semendawai Timur menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kecamatan Semendawai Timur Minggu (11/02/2024) dini hari. Operasi penertiban dilakukan karena sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024 yang dimulai pada hari yang sama.
Mengutip salinan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye sendiri berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sehingga masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024.
Sesuai ketentuan yang menyebutkan masa tenang akan berlangsung 3 hari, masa tenang akan berakhir pada Selasa, 13 Februari 2024. Kemudian, pada 14 Februari 2024 dilaksanakan tahapan selanjutnya yakni pemungutan dan perhitungan suara serentak di seluruh Indonesia.
Sasaran kegiatan yang di laksanakan oleh Panwascam antara lain penertiban, Poster, Slogan, Pamflet, Kain Bendera atau kain gambar, Spanduk dan lainnya di sepanjang Jalan serta tempat umum.
Menurut Suheri Selalu Ketua Panwascam Kecamatan Semendawai Timur “Operasi penertiban APK ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah ditertibkan, APK tersebut selanjutnya akan disimpan.
Suheri juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati masa tenang Pemilu 2024 dan tidak melakukan kampanye yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Mari kita gunakan hak pilih kita dengan bijak dan damai Dipemilu 2024”
Pihaknya memastikan akan melakukan patroli secara berkala untuk menertipkan APK yang masih terpasang. Panwascam Semendawai Timur juga turut mengimbau Kepada peserta Pemilu 2024 untuk inisiatif menurunkan APK yang masih terpasang di masa tenang.(yvp)