Gawat Bandar Narkoba Di OKU Selatan Berhasil Di tangkap Mengaku Dapat barang Dari Oknum Kepala Desa Di OKU Timur

banner 120x600

SUMSEL|Lensahukum.com-Petugas Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil meringkus seorang bandar besar narkoba di OKU Selatan dan mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 2.830 gram sabu serta satu butir pil ekstasi. 

Saat digerebek tersangka yang tengah berada di rumah langsung digeledah dan dari dalam kamarnya petugas berhasil mendapati dua paket besar narkoba jenis sabu yang dikemas dalam dua bungkus plastik kemasan teh hijau Cina bertuliskan Guanyingwang.

Tersangkanya Ario Shima alias Bagol, diringkus saat berada di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, pada Rabu 19 Februari 2025.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung menggeledah rumahnya,” ujar Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK, saat menggelar rilisnya Jumat 21 Februari 2025.

Bandar narkoba di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, bernama Ario Shima (AS) yang ditangkap polisi ternyata mengaku mendapat Barang Haram Tersebut dari seorang diduga Oknum kepala desa (KADES) Yang ada Di Kabupaten OKU Timur berinisial Pb. Saat ini petugas tengah memburu pelaku.

Namun, polisi belum bisa memastikan Pb apakah benar kepala desa atau tidak. Sebab, petugas masih memburunya.


Barang bukti sebanyak 2,8 kilogram sabu-sabu disimpan tersangka di dalam rumahnya.

Selain itu, ikut diamankan barang bukti sepucuk senpi rakitan berikut beberapa butir amunisi dari seorang pembeli yang merupakan hasil barter penjualan sabu-sabu.


“Ada barang bukti senjata api rakitan dan 5 butir amunisi. Menurut tersangka, didapat dari seorang pembeli yang menukarnya dengan 1 gram sabu-sabu,” ujar Harissandi.

Hasil pemeriksaan, ternyata tersangka Bagol merupakan resedivis kasus narkoba dan pembunuhan di Palembang.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI tentang Narkotika.