PALEMBANG-Malam perhitungan rekapitulasi PPK Kecamatan Sukarami menimbulkan kekhawatiran terkait penurunan kepercayaan publik. Dugaan hadirnya saksi yang tidak sesuai tupoksinya dalam mengawasi suara menambah ketegangan, terutama dengan adanya saksi dari Calon DPD RI yang disinyalir mengawasi suara partai lain yang seharusnya tidak dilakukan Oknum saksi Tersebut.Kamis,22/22/2024
Timbul kecurigaan terhadap saksi berinisial KRN yang mengatasnamakan dari Calon DPD RI, yang diyakini tidak sesuai tupoksinya untuk mengawasi sesuai dengan mandat yang diberikan.
Saksi dari partai berinisial IN merasa ada kejanggalan dengan cara KRN mengawasi dan memfoto suara partai di panel tersebut.
Setelah di amankan petugas aparat kepolisian ternyata saksi DPD RI berinisial KRN memang tidak melakukan registrasi didepan dengan tidak menunjukkan saksi mandat dan malah langsung masuk keruangan Rekapitulasi suara di PPK Kecamatan Sukarami.
Ketika ditanya terkait tentang mandat yang diberikan memang benar beliau memiliki mandat dari DPD RI tetapi ketika diperdalam ternyata diduga Inisial KRN Ini disuruh oknum caleg provinsi Sumsel dan caleg DPRD kota Palembang berinisial GR dan DH.
Merasa dirugikan, saksi dari partai IN mempertanyakan tugasnya yang seharusnya hanya mengawasi saksi DPD RI yang diamanatkan, bukan malah mengawasi partai lain. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas dan kredibilitas proses perhitungan rekapitulasi di Kecamatan Sukarami.
Dalam Pernyataan nya saksi partai IN mengatakan bahwa “Kami akan melakukan langkah tegas dengan melaporkan problem ini ke Bawaslu, Gakumdu Dan pihak Kepolisian untuk memeriksa saksi tersebut. Karena di sinyalir atau diduga Surat mandat yang di gunakan itu juga Palsu. serta meminta untuk di periksa caleg inisial GR dan DH yang diduga Memerintahkan saksi Abal-abal tersebut.” ujar beliau ke awak media.
Dan pada akhirnya diduga saksi abal-abal tersebut Di jemput oleh Salah satu Caleg Yang mencalonkan diri di kabupaten banyuasin.
Demokrasi yang sehat harus dijaga agar tidak terganggu oleh tindakan merusak dari oknum caleg. Pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu menjadi landasan utama untuk menjalankan demokrasi secara efektif.*