Palembang,Lensahukum.com-Lama tidak ada kabar, rupanya penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel yang saat ditangani Pidsus Kejati Sumsel bakal segera dirampungkan.
Kasus ini diketahui menjerat tiga oknum petinggi KONI Sumsel saat itu sebagai tersangkanya yakni Hendri Zainuddin, Suparman Roman, dan terakhir Ahmad Thahir. “Dari informasi yang kita terima dari tim penyidik berkas tiga tersangka hampir rampung,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Selasa 24 Oktober 2023.
Menurut mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini, apabila berkas perkara tiga tersangka tersebut lengkap selanjutnya dilaksanakan tahap II atau P21.
Diterangkannya, dalam tahap II atau P21 jaksa penyidik menyerahkan kewenangan barang bukti berikut para tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Masih dikatakan Vanny, dua dari tiga tersangka yakni Suparman Roman serta Ahmad Thahir telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
Sementara, untuk satu tersangka lainnya yakni terhadap Hendri Zainuddin masih belum dilakukan penahanan.
“Jadi harap bersabar, tinggal tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Vanny.
Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan jasa KONI Sumsel tahun 2021.
Beberapa waktu lalu, Kejati Sumsel terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka yakni Suparman Roman sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian satu tersangka lagi bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Lalu, selang beberapa waktu kemudian Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni bernama Hendri Zainudin selaku Ketua Umum KONI Sumsel saat itu.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan di tubuh KONI Sumsel.
Yakni diduga telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Ketiga tersangka dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Diketahui terkait penyidikan perkara ini, beberapa waktu lalu penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita uang Rp500 juta milik tersangka Hendri Zainuddin.
Uang tersebut diserahkan langsung oleh tersangka melalui tim kuasa hukumnya disaksikan oleh jaksa penyidik Pidsus digedung Kejati Sumsel.
Selain uang, di kesempatan yang sama melalui tim kuasa hukum Hendri Zainuddin juga menyerahkan dua sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp1,5 miliar sebagai sita jaminan.
Tito Dalkuci SH MH salah satu kuasa hukum tersangka Hendri Zainuddin ditemui usai penyerahan saat itu mengatakan, penyerahan sejumlah uang ke penyidik Pidsus Kejati Sumsel merupakan itikad baik dari kliennya.
Itikad baik itu, kata Tito yakni berupa uang tunai sebesar Rp500 juta serta dua buah sertifikat tanah dan bangunan untuk dilakukan pemblokiran oleh pihak Kejati Sumsel.
Menurut Tito, meskipun barang yang dititipkan kepada Kejati Sumsel adalah milik pribadi kliennya, bukan hasil dari tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan kepada Hendri Zainuddin.
“Dan itulah sebagai bentuk itikad baik dari klien kami,” tuturnya.
Masih kata Tito, jikalau nanti dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh kliennya tersebut, maka harta benda itulah yang nantinya menjadi pertanggung jawaban dari kliennya.
Lebih lanjut dikatakan Tito, terhadap sertifikat yang dilakukan penitipan untuk dilakukan pemblokiran tersebut berlokasi di daerah Sukajadi Talang Kepala.
“Dari sejumlah uang dan sertifikat tersebut kami estimasikan berjumlah lebih dari Rp1,5 miliar,” tegasnnya